Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Aturan Islam Ihwal Wudhu

 Wudhu berdasarkan bahasa ialah higienis dan indah Ketentuan Hukum Islam Tentang Wudhu
- Wudhu berdasarkan bahasa ialah higienis dan indah. Sedangkan berdasarkan istilah (syara') ialah memakai air pada anggota tubuh tertentu dengan cara tertentu yang diawali dengan niat, guna menghilangkan hadas kecil. Orang yang hendak mengerjakan shalat, terlebih dahulu diwajibkan berwudhu, alasannya ialah wudhu merupakan salah satu syarat sahnya shalat. Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan dalam Al-Qur'an: 

"Wahai orang-orang beriman! Apabila kau hendak melakukan shalat, maka basuhlah mukamu, tanganmu, hingga dengan sikut, dan sapulah kepalamu, dan (basuh) kakimu hingga dengan mata kaki..."
 
Syarat sah wudhu
  • Islam.
  • Tamyiz, (dapat membedakan baik buruknya suatu pekerjaan).
  • Tidak berhadast besar.
  • Wudhu dengan air yang suci lagi mensucikan.
  • Tidak ada sesuatu yang menghalangi air hingga ke anggota-anggota wudhu, menyerupai getah maupun cat yang melekat pada pecahan tangan atau kukit lainnya.
  • Mengetahui mana yang wajib (fardu) dan mana yang sunnah.

Sunnah dalam wudhu
  • Bersiwak atau menggosok gigi sebelum memulai wudhunya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sekiranya saya tidak memberatkan umatku pasti saya perintah mereka bersiwak tiap kali akan berwudhu.” (Hadits riwayat Ahmad).
  • Mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu, terkecuali jikalau sesudah bangkit tidur maka hukumnya wajib mencucinya tiga kali sebelum berwudhu. Sebab boleh jadi kedua tangannya telah menyentuh kotoran di waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seorang di antara kau bangkit tidur maka hendaknya tidak mencelupkan kedua tangannya di dalam baskom air sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali, alasannya ialah gotong royong ia tidak mengetahui di mana tangannya berada.” (Al-Hadits)
  • Menghirup air dengan hidung.
  • Mencelah-celahi jenggot jikalau tebal ketika membasuh muka. Jika tidak ada, maka tidak mengapa.
  • Mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di dikala mencucinya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Celah-celahilah jari-jemari kamu.” (Al-Hadits)
  • Mencuci anggota wudhu yang kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota wudhu yang kiri. Mencuci ajun terlebih dahulu kemudian tangan kiri dan begitu pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri.
  • Mencuci anggota-anggota wudhu dua atau tiga kali namun kepala cukup diusap satu kali usapan saja dan indera pendengaran pun dibasuh satu kali.
  • Tidak berlebih-lebihan dalam pemakaian air, alasannya ialah Rasulullah berwudhu dengan mencuci tiga kali kemudian bersabda: “Barangsiapa mencuci lebih, maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman.” (Al-Hadits)
  • Berdo'a sambil mengangkat kedua telapak tangan dan mengarah ke kiblat sesudah selesai berwudhu. Namun apabila wudhu dilakukan di dalam kamar mandi yang terdapat kawasan buang airnya, maka hendaknya dilakukan (berdo'a) di luar kamar mandi tersebut.

Hal-hal yang sanggup membatalkan wudhu
  • Mengeluarkan suatu zat dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus), menyerupai buang air kecil, buang air besar, buang angin atau kentut dan lain sebagainya.
  • Kehilangan kesadaran baik alasannya ialah pingsan, gila, mabuk, ayan, dan lainnya.
  • Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
  • Tidur dengan nyenyak, terkecuali tidur mikro (micro sleep) sambil duduk tanpa berubah kedudukan.
  • Istihadhah (darah penyakit yang keluar dari sebuah otot pada pecahan rahim yang terdekat, yang disebut al-‘adzil).

Rukun wudhu
  • Niat.
  • Membasuh seluruh muka, mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari indera pendengaran kanan hingga indera pendengaran kiri.
  • Membasuh kedua tangan hingga sikut.
  • Mengusap kepala.
  • Membasuh kedua telapak kaki hingga mata kaki.
  • Tertib (berturut-turut, artinya mendahulukan mana yang harus didahulukan dan mengakhiri mana yang harus terakhir).

Tata cara berwudhu
  • Niat di dalam hati, kemudian membaca "Bismillahirrahmaanirrahim" (basmalah). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah." (Al-Hadits) Dan apabila ia lupa, maka tidaklah mengapa. Dan jikalau hanya mengucapkan basmalah (bismillah) saja maka dianggap cukup.
  • Mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali sebelum memulai berwudhu.
  • Berkumur-kumur.
  • Menghirup air dengan hidung kemudian mengeluarkannya. Disunnahkan ketika menghirup air di lakukan dengan besar lengan berkuasa kecuali jikalau dalam keadaan berpuasa, maka ia tidak mengeraskannya alasannya ialah dikhawatirkan air masuk ke dalam tenggorokan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda "Keraskanlah di dalam menghirup air dengan hidung kecuali jikalau kau sedang berpuasa." (Al-Hadits)
  • Mencuci muka. Batas muka ialah dari batas tumbuhnya rambut kepala pecahan atas hingga dagu dan mulai dari batas indera pendengaran kanan hingga indera pendengaran kiri.
  • Mencuci kedua tangan hingga sikut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: "Dan kedua tanganmu hingga sikut." (Al-Qur'an)
  • Mengusap kepala beserta kedua indera pendengaran satu kali dimulai dari pecahan depan kepala kemudian diusapkan ke belakang kepala kemudian mengembalikannya ke depan kepala. Setelah itu eksklusif membasuh kedua indera pendengaran dengan air yang tersisa pada tangannya.
  • Mencuci kedua kaki hingga kedua mata kaki. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: "Dan kedua kakimu hingga dua mata kaki." (Al-Qur'an) Yang dimaksud mata kaki ialah benjolan yang ada di sebelah bawah betis. Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci berbarengan dengan kaki. Orang yang tangan atau kakinya terpotong maka ia mencuci pecahan yang tersisa yg wajib dicuci. Dan apabila tangan atau kakinya itu terpotong semua maka cukup mencuci pecahan ujungnya saja.
  • Mencuci anggota-anggota wudhunya secara berurutan tidak menunda pembersihan salah satunya hingga yang sebelumnya kering. Hal ini berdasar hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Umar Zaid bin Sabit dan Abu Hurairah bahwa Rasulullah senantiasa berwudhu secara berurutan kemudian ia bersabda: "Inilah cara berwudhu di mana Allah tidak akan mendapatkan shalat seseorang kecuali dengan wudhu menyerupai ini." (Al-Hadits).
  • Berdo'a sesudah selesai wudhu.

    Nah, itulah artikel tentang "Ketentuan Hukum Islam Tentang Wudhu". Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan, mohon maaf. Jika ada kritik, saran maupun hal-hal lainnya, sanggup menghubungi Admin di sajian yang telah tersedia :) Semoga artikel ini bermanfaat dan sanggup membawa efek yang baik. Wallahu a'lam bisshawab
    "Gambar dan isi goresan pena di dalam postingan ini diambil dan diperbaharui dari banyak sekali sumber, mohon maaf apabila terdapat kesalahan, baik itu maksud dari isi postingan ini atau kesalahan apapun. Bijaklah dan selalu berguru untuk mengambil sisi positifnya ya sob!"

    Kata kunci terkait pada artikel ini:

    Hukum dan ketentuan wudhu di dalam Islam