Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Aturan Islam Ihwal Istinja

Ilustrasi Air Sebagai Alat Untuk Bersuci Ketentuan Hukum Islam Tentang Istinja
- Menurut bahasa instinja artinya terlepas atau selamat. Sedangkan berdasarkan istilah syariat Islam istinja yaitu bersuci sesudah buang air kecil maupun sesudah buang air besar dengan membersihkan kubul (kemaluan depan) sesudah buang air kecil maupun dubur (kemaluan belakang) sesudah buang air besar. Jadi, bagi orang yang gres saja buang air besar maupun buang air kecil, beristinja hukumnya wajib.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwasannya ia telah berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,  "Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut." (Hadits diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni)

Benda atau alat yang sanggup dipergunakan untuk instinja

Benda-benda yang sanggup dipakai untuk beristinja adalah: air, kerikil dan benda-benda yang keras, kesat dan suci, serta tidak dimulyakan menyerupai daun-daun yang telah kering, kertas tisu, kayu dan lain sebagainya. Sedangkan benda-benda yang licin menyerupai beling dan kerikil yang licin, tidak sah dipakai untuk beristinja, alasannya benda-benda tersebut tidak sanggup menghilangkan najis. Begitu pula benda-benda yang dihormati menyerupai masakan dan minuman, tidak boleh dipakai untuk beristinja, alasannya termasuk perbuatan mubazir, sedangkan mubazir tidak boleh oleh agama Islam.

Syarat istinja dengan memakai benda-benda selain air



  • Kotoran yang keluar dari kubul maupun dubur belum kering.
  • Kotoran yang keluar dari kubul maupun dubur tidak mengenai bab lainnya selain daerah keluarnya kotoran tersebut.
  • Tidak kedatangan najis selain keluarnya kotoran dari kubul maupun dubur.


    Nah, itulah artikel perihal "Ketentuan Hukum Islam Tentang Istinja". Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan, mohon maaf. Jika ada kritik, saran maupun hal-hal lainnya, sanggup menghubungi Admin di sajian yang telah tersedia :) Semoga artikel ini bermanfaat dan sanggup membawa efek yang baik. Wallahu a'lam bisshawab
    "Gambar dan isi goresan pena di dalam postingan ini diambil dan diperbaharui dari banyak sekali sumber, mohon maaf apabila terdapat kesalahan, baik itu maksud dari isi postingan ini atau kesalahan apapun. Bijaklah dan selalu berguru untuk mengambil sisi positifnya ya sob!"

    Kata kunci terkait pada artikel ini:

    Hukum dan ketentuan istinja di dalam Islam