Ketentuan Aturan Islam Wacana Mandi Besar (Janabah)
Hal-hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi janabah
- Keluarnya air mani dengan disertai syahwat.
- Bertemunya kedua kemaluan (berhubungan suami-istri atau intim) dengan atau tanpa keluarnya sperma atau air mani.
- Berhentinya menstruasi.
- Setelah melahirkan (nifas).
- Apabila seseorang yang beragama lain (bukan seorang muslim) masuk Islam.
- Orang yang meninggal dunia. (Dalam hal ini, anggota keluargalah yang sepatutnya memandikan sang maya atau jenazah).
Rukun dan sunnah mandi janabah
Untuk melaksanakan mandi Janabah, maka ada beberapa hal yang harus dikerjakan alasannya yaitu merupakan rukun atau pokok, yaitu:
- Niat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Semua perbuatan itu tergantung dari niatnya."
- Menghilangkan najis apabila terdapat pada anggota tubuh. Menghilangkan najis pada anggota badan sesunguhnya merupakan syarat sahnya mandi Janabah. Dengan demikian, bila seorang akan mandi Janabah, disyaratkan sebelumnya untuk memastikan tidak ada lagi najis yang masih melekat di tubuhnya. Caranya sanggup dengan mencucinya atau dengan mandi biasa dengan sabun atau pembersih lainnya. Adapun bila najisnya tergolong najis berat, maka wajib mensucikannya dulu dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
- Meratakan air hingga ke seluruh tubuh. Meratakan air hingga ke seluruh badan harus dilakukan dengan rata, baik kulit maupun rambut dan bulu. Baik akarnya atau pun yang terjuntai. Semua penghalang wajib dilepas dan dihapus menyerupai cat, lem, pewarna kuku atau pewarna rambut bila bersifat menghalangi masuknya air. Sedangkan pacar kuku dan tatto, tidak bersifat menghalangi sampainya air ke kulit, sehingga tetap sah mandinya, terlepas dari problem haramnya menciptakan tatto.
Sunnah-sunnah yang dianjurkan dalam mandi janabah
- Membaca basmalah (jika ada di dalam kamar mandi, maka sanggup membacanya di dalam hati).
- Membasuh kedua tangan sebelum memasukkannya ke dalam air.
- Berwudhu sebelum mandi. Aisyah radhiyallahu anha berkata: "Ketika mandi janabah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu menyerupai wudhunya orang shalat.
- Menggosokkan tangan ke seluruh anggota tubuh. Hal ini untuk membersihkan seluruh anggota tubuh.
- Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri menyerupai dalam berwudhu.
Tata cara mandi janabah
Aisyah radhiyallahu anha berkata: "Ketika mandi janabah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri kemudian ia mencuci kemaluannya kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat. Kemudian dia mengambil air kemudian memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah berair dia menyirami kepalanya 3 kali, kemudia dia membersihkan seluruh tubuhnya dengan air kemudian diakhir dia mencuci kakinya." (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
Dari hadits tersebut, sanggup disimpulkan urutan-urutan tata cara mandi Janabah, ialah:
- Mencuci kedua telapak tangan.
- Menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya, kemudian mencuci kemaluannya.
- Kemudian berwudhu dengan wudhu yang tepat sebagaimana wudhu untuk sholat.
- Memasukan jari-jari tangan yang berair dengan air ke sela-sela rambut, hingga ia yakin bahwa kulit kepalanya telah basah.
- Kemudian menyiram kepala dengan tiga kali siraman.
- Kemudian menyiram air ke semua bab badan (mandi).
- Mencuci kembali kedua kaki
Nah, itulah artikel tentang "Ketentuan Hukum Islam Tentang Mandi Besar (Janabah)". Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan, mohon maaf. Jika ada kritik, saran maupun hal-hal lainnya, sanggup menghubungi Admin di sajian yang telah tersedia :) Semoga artikel ini bermanfaat dan sanggup membawa efek yang baik. Wallahu a'lam bisshawab
"Gambar dan isi goresan pena di dalam postingan ini diambil dan diperbaharui dari banyak sekali sumber, mohon maaf apabila terdapat kesalahan, baik itu maksud dari isi postingan ini atau kesalahan apapun. Bijaklah dan selalu berguru untuk mengambil sisi positifnya ya sob!"
Kata kunci terkait pada artikel ini:
Hukum dan ketentuan mandi janabah di dalam Islam