Hukum Dan Bahaya Merebut Suami/Istri Orang Dalam Islam, Dan Dalil Lengkapnya..
Bismillah..
Assalamu alaikum..Wr.Wb
Maraknya dizaman kini sudah banyak sikap seseorang merebut pasangan/merebut suami/istri dari orang lain.
Hal ini sudah dikecam dan tidak boleh oleh islam. Namun nyatanya banyaknya seseorang menuruti hawa nafsunya untuk mengikuti jejak syaithon laknatullah..
Dalam aturan islam, islam tidak pernah melarang seseorang untuk mengasihi orang lain.
lantaran cinta yakni fitrah yang tiba dengan sendirinya tanpa perlu diminta ataupun di cari. Bahkan Seseorang kalau mengasihi sesuai syariat islam akan mempunyai derajat yang tinggi dihadapan Allah Swt.
dimana seseorang yang mempunyai cinta mendalam lantaran Allah dan aturan Allah, maka ia akan mati syahid dengan beberapa ketentuannya yang sesuai syariat islam.
Akan tetapi, kalau seseorang perempuan atau laki-laki yang berusaha mengganggu atau merebut pasangan dari orang lain. Maka itu termasuk perbuatan yg tercela dan di murkai oleh Allah Swt bahkan nabi muhammad Saw tidak mengakui sebagai ummatnya.
Hal ini sudah di anggap serius di mata syariat islam.
Bahkan Allah sangat membenci sikap tersebut.
Bagaimana hadits nabi menanggapi hal ini??
Perhatikan baik-baik ancaman nabi muhammad terhadap orang yang sudah merebut suami/istri orang lain ini:
Hukum Mencintai dan Merebut Suami/istri Orang lain
Hukum cinta merebut suami/istri orang lain dengan tujuan supaya bisa menikah dengan orang tersebut yakni haram hukumnya.
Bahkan Nabi muhammad SAW tidak akan menganggap sebagai ummatnya. Jika hal ini dilakukan oleh seorang muslim/islam.
Berdasarkan dari hadits Abu Hurairah radiiyallahu. Beliau menyampaikan jika,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: "Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah kepingan dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang perempuan dari suaminya, maka ia bukanlah kepingan dari kami”.
Dari hadits diatas, Imam Abdurrahman Al Juzzairi kembali menegaskan.
jika agama Islam memberi larangan untuk berbuat hal yang merusak kekerabatan suami istri dan menjadi dosa yang dibenci oleh Allah.
Pendapat para Imam
Kalangan Madzhab imam Maliki
Ulama dari kalangan madzhab Maliki menyatakan kalau bahu-membahu orang yang sudah merusak istri orang lain supaya bisa menikahi perempuan tersebut setelah dicerai, haram hukumnya untuk orang tersebut menikahi perempuan itu hingga kapanpun.
Kalangan Madzhab hanafi dan Syafi’i
Ulama dari kalangan madzhab hanafi dan syafi’i beropini kalau seseorang yang sudah merusak istri dari suaminya, maka boleh dinikahi setelah dicerai namun masuk ke dalam golongan orang fasiq dan paling maksiat dan lebih jelek dosanya berdasarkan Allah di hari kiamat.
Hadits Merebut Suami Orang Untuk Dinikahi
Berikut ini klarifikasi berdasarkan sunnah Rasul terkait bagaimana hukumnya seorang perempuan yang merebut suami orang lain, antara lain:
Hadits Muttafaq a’laih
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal bagi seorang perempuan meminta (kepada suaminya) semoga sang suami mencerai perempuan lain (yang menjadi istrinya) dengan maksud semoga sang perempuan ini memonopli ‘piringnya’, bahu-membahu hak dia yakni apa yang telah ditetapkan untuknya sesuai dengan kedudukan perempuan dalam Islam” .
Ancaman merebut suami/istri orang lain
Hadits Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah kepingan dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang perempuan dari suaminya, maka ia bukanlah kepingan dari kami"
Dan rasulullah kembali menjelaskan wacana tutur kata perusak rumah tangga:
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sebagian dari sebuah klarifikasi atau tutur kata itu yakni benar-benar sihir”. (H.R. Bukhârî dalam al-Adab al-Mufrad, Abû Dâwud dan Ibn Mâjah. Syekh Albânî menilai hadîts ini sebagai hadîts hasan [silsilah al-ahâdîts al-shahîhah, hadîts no. 1731]).
perkataan yang bersifat memicu atau menarik hati dan juga provokasi pada seorang suami supaya berpisah dengan pasangannya dengan kesepakatan akan menikah dengannya atau orang lain. Perbuatan yang demikian merupakan perbuatan tukang sihir dan perbuatan syetan dan bukan ciri wanita/laki-laki yang baik untuk dinikahi berdasarkan Islam .
Adapun hadits nabi muhammad menegaskan.
Rasulullah SAW bersabda, “Keharaman perempuan (istri yang ditinggal pergi oleh) orang-orang yang berjihad bagi orang-orang yang tidak pergi berjihad (yang mengurus keluarga mujahid) yakni menyerupai keharaman ibu-ibu mereka, dan tidak ada seorang lelaki pun dari orang-orang yang tidak pergi berjihad yang mengurus keluarga orang-orang yang pergi berjihad, kemudian berkhianat kepada orang-orang yang pergi berjihad, kecuali sang pengkhianat ini akan dihentikan (dan tidak diizinkan menuju surga) pada hari kiamat, sehingga yang dikhianati mengambil kebaikan yang berkhianat sesuka dan semaunya”. (H.R. Muslim [3515])
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Iblis menempatkan singgasananya di atas air, kemudian menyebar anak buahnya ke aneka macam penjuru, yang paling akrab dengan sang Iblis yakni yang kemampuan fitnahnya paling andal di antara mereka, salah seorang dari anak buah itu tiba kepadanya dan melapor bahwa dirinya telah berbuat begini dan begitu, maka sang Iblis berkata: ‘kamu belum berbuat sesuatu’, kemudian seorang anak buah lainnya tiba dan melapor bahwa dia telah berbuat begini dan begitu sehingga bisa memisahkan antara seorang suami dari istrinya, maka sang Iblis mengakibatkan sang anak buah ini sebagai orang yang akrab dengannya, dan Iblis berkata: ‘tindakanmu sangat anggun sekali’, kemudian mendekapnya” . [H.R. Muslim [5032]].
Selain beberapa klarifikasi diatas, terdapat aturan Al-quran wacana apabila seorang merebut dan merusak rumah tangga orang lain, diantaranya:
Hukum Ukhrawi
Para ulama setuju kalau aturan merusak kekerabatan rumah tangga orang lain yakni haram hukumnya.
dan bagi siapapun yang melakukannya akan mendapat dosa dan diancam siksa di neraka.
Selain itu, Imam Al Haitsami juga mengkategorikan perbuatan dosa ini menjadi dosa yang besar.
Dalam kitabnya yakni Al Zawajir ‘an Iqtiraf al Kabair, dia menyebutkan kalau dosa besar yang ke-257 dan 258 yakni merusak seorang perempuan semoga terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami semoga terpisah dari istrinya.
“Telah nampak kerusakan di darat dan di bahari disebabkan lantaran perbuatan tangan manusia, supaya Allah mencicipi kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, semoga mereka kembali (ke jalan yang benar).” [Surah Ar Rum ayat 41]
“Dan Sesungguhnya Kami mencicipi kepada mereka sebahagian azab yang akrab [di dunia] sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), mudah-mudahan mereka kembali [ke jalan yang benar]”. (As Sajadah ayat 21)
“Jikalau Allah menghukum insan lantaran kezalimannya, pasti tidak akan ditinggalkan-Nya di muka bumi sesuatu pun dari makhluk yang melata, tetapi Allah menangguhkan mereka hingga kepada waktu yang ditentukan. Maka apabila telah tiba waktu (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka sanggup mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak [pula] mendahulukannya”. [An Nahl ayat 61]
Ketiga surah diatas merupakan pengingat untuk semua orang supaya bisa bertanggung jawab dan juga memikul jawaban dari semua perbuatan dan termasuk merebut suami/istri orang lain dan menjauhi yang dilarang.
Bagaimana cara untuk menghindari hal ini??
Simaklah dan perhatikan dengan seksama:
1. Berdoa dan Memohon tunjangan kepada Allah
Memohonlah kepada Allah swt dari segala bentuk perusak atau pengganggu dari hal2 yg dilarang.
Teruslah meminta tunjangan kepada Allah swt dari segala bentuk gangguan dari orang lain yang berniat jahat terhadap keluargamu.
2. Bersikap Baik
Bersikaplah yang baik terhadap istri/suami.
mempunyai tutur kata yang lembut dan manis, dan lakukanlah kelemah lembutan. Agar rumah tangga tercipta harmonis,
3.tinggalkan hal-hal yang mendekati perselingkuhan.
Apa sajakah itu??? Seperti media umum yang hampir jutaan orang lain memakai jalan masuk fitur ini dengan kurang bijak. Islam tidak melarang akan penggunaan ini. Selain bisa untuk berkomunikasi namun banyak juga yang memanfaatkan jalan masuk ini sebagai mendekatkan ke hal-hal yang negatif. Seperti memosting dirinya.. Mendekatkan orang lain untuk memancing percakapan lebih intens/intim.
Dan masih banyak lagi contohnya..
4.saling berkomitmen menjaga keutuhan rumah tangga
Ingatlah.. Pernikahan membutuhkan komitmen dalam membangun keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah...
Jika saling ingat dan mengingatkan. Saling lengkap dan melengkapi, niscaya.. Kalian akan tahu akan usaha mendapat cintanya ke jenjang pernikahan..
Itulah klarifikasi wacana ancaman merusak keluarga orang lain....
Semoga kita di jauhkan dari segala macam bentuk kedzaliman orang lain..
Dann semoga Allah Swt senantiasa melindungi kita. Aamiin...
Jika bermanfaat.... Sebarkanlah... Maka engkau akan mendapat kebaikan dari Allah swt.
Wassalamu alaikum... wr.wb