Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak-Hak Anak Dalam Agama

 Pembahasan perihal hak anak dalam Islam secara umum mengacu pada  Hak-hak Anak Dalam Agama
- Pembahasan perihal hak anak dalam Islam secara umum mengacu pada dharuriyyatu sittah (hak asasi dalam islam). Hak tersebut terbagi dalam beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai hak setiap orang, yaitu sebagai berikut.
  • Pemeliharaan atas hak beragama (hifzhud dien).
  • Pemeliharaan atas jiwa (hifzhun nafs).
  • Pemeliharaan atas nalar (hifzhul aql).
  • Pemeliharaan atas harta (hifzhul mal).
  • Pemeliharaan atas keturunan atau nasab (hifzhun nasb).
  • Pemeliharaan kehormatan (hifzhul 'ird).

Jika merinci hak-hak anak yang diperoleh dari orang bau tanah atau otoritas lain yang menggantikan orang tua, maka kita akan dapati bahwa hak-hak anak tersebut merupakan pembagian terstruktur mengenai dari dharuriyyatu sittah. Misalnya, hak anak untuk mendapat nama dan keturunan nasab, maka itu ada dalam pemeliharaan atas nasab dan kehormatan, hak untuk mendapat pendidikan yang layak sanggup dimasukkan ke dalam pemeliharaan atas agama (mendapatkan pendidikan berakhlak baik) dan pemeliharaan atas akal, dan seterusnya.

Islam pun telah memberi klarifikasi sedemikian rupa hingga kemasalah perkembangan yang optimal bagi jiwa anak. Misalnya, dikala membicarakan duduk kasus badhanah (pengasuhan anak menyangkut anak di bawah usia tiga tahun) dan radha'ah (penyapihan menyusui). Dalam duduk kasus badhanah anak diutamakan untuk berada dalam perawatan ibunya. Jika ibu tidak ada atau berhalangan tetap, maka kedudukannya digantikan orang-orang yang terdekat dengan ibunya, yaitu saudara-saudara perempuan dari ibunya, nenek dari ibunya, dan seterusnya. Sebaiknya anak disusui hingga usia tiga puluh bulan (sedikit lebih dari dua tahun).

Dalam ilmu psikologi dijelaskan bahwa anak usia kurang dari tiga tahun ialah masa pembentukan kepribadian yang amat menentukan. Akan tetapi, jikalau anak mengalami gangguan, maka sanggup berpotensi menyebabkan anak menjadi bermasalah di masa mendatang (depan). Namun dalam hal ini, Islam telah memastikan dengan aturannya semenjak berabad-abad yang kemudian bahwa seorang anak harus diasuh oleh ibunya dan tidak diganggu pengasuhannya hingga waktu yang cukup.

Contoh masalah di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

Diriwayatkan bahwa di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ada seorang perempuan yang mengaku telah berzina dan meminta dieksekusi rajam. Saat itu ia diketahui sedang hamil. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian menyuruhnya memelihara kandungannya hingga ia melahirkan. Setelah melahirkan, perempuan tersebut sekali lagi mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Akan tetapi, sekali lagi dia menangguhkan hukumannya semoga perempuan itu sanggup menyusui anaknya hingga usia dua tahun. Setelah disapih, barulah perempuan tersebut dieksekusi rajam hingga meninggal.

Demi hak anak, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menangguhkan sebuah sanksi yang secara mutlak disebutkan dalam Al-Qur'an, yaitu sanksi bagi pezina.

Hak anak yang lain ialah hak untuk diakui nasabnya yang seseungguhnya. Jika seorang anak diangkat oleh orang lain, maka pengangkatan tersebut dihentikan hingga menyebabkan anak tersebut kehilangan nama ayah kandungnya. Dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengangkat nama Zaid bin Haritsah. Pada awalnya, orang-orang menyebutnya Zaid bin Muhammad, namun Allah Subhanahu wa Ta’ala menegur, dan Zaid pun kemudian disebut Zaid maula Muhammad. Maula ialah sebutan untuk anak angkat atau anak yang diurus oleh bukan orang bau tanah kandungnya.

Sebagaimana kita ketahui, kehormatan seseorang sering dikaitkan dengan keturunan siapakah dia. Jika seorang anak dikenal sebagai anak tak berbapak, maka hampir pasti ia akan mengalami duduk kasus besar dalam pertumbuhan kepribadiannya kelak, sebab ketidakjelasan status keturunan.

Demi menjaga hal tersebut, Islam melarang seseorang menghapus nasab atau nama keturunan dari ayah kandungnya. Selain duduk kasus psikologis dan perkembangan kepribadian anak, duduk kasus nasab atau keturunan juga berkaitan dengan muharramat, yaitu aturan perihal wanita-wanita yang haram dinikahi (dianggap incest atau menikah seketurunan).

Hak harta anak dari ayah yang meninggal juga diatur dalam Islam. Aturan waris Islam menetapkan jikalau seseorang ayah meninggal dan anaknya masih dalam kadungan, maka pembagian warisnya ditunda hingga si anak lahir dan diketahui nasabnya, apakah lahir hidup (berarti mendapat warisan) atau mati, dan apakah pria atau perempuan.

Ketelitian dalam pendidikan kepribadian anak dalam Islam sangat dijaga sedemikian rupa, bahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang keras seseorang berbohong kepada anak. Diriwayatkan bahwa seorang ibu pernah berkata kepada anak-anaknya di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Mari sini, Nak, akan ku beri sesuatu." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkomentar: "Apakah engkau akan memberinya sesuatu? Jika tidak, pasti engkau akan dicatat sebagai pendusta."

Begitulah Islam, perhatian yang sangat besar dalam kemaslahatan perkembangan kepribadian anak. Sebab kepribadian muslim yang kuat, baik dalam keimanan, kejiwaan, maupun budbahasa ialah modal utama bagi anak untuk hidup sukses di dunia dan darul abadi kelak. Dalam Islam tidak ada perbedaan yang fundamental dengan konvensi (kesepakatan atau aturan kebiasaan dalam konteks ketatanegaraan). Letak perbedaannya terdapat pada rincian butir-butir dan landasan berpikirnya. Hak anak dalam Islam dijelaskan secara rinci melalui contoh-contoh hidup keseharian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang sanggup dipelajari melalui hadits-hadits beliau. Sedangkan, konvensi hak anak terperinci dalam bahasa aturan positif.

Hal yang tak kalah penting ialah perhatian kita dalam duduk kasus praktik, penerapan konvensi, atau pun aturan apa pun secara nya. Hal yang sama juga berlaku pada penerapan dalil-dalil Islam itu sendiri. Sebagai muslim, kita selalu diingatkan perihal kedudukan niat dan pentingnya amal. Niat akan memilih seberapa jauh diterima atau tidaknya amal kita di hadapan Allah. Dan niat juga akan memilih nasib amal kita di darul abadi kelak.
Nah, itulah artikel tentang "Hak-hak Anak Dalam Agama". Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan, mohon maaf. Jika ada kritik, saran maupun hal-hal lainnya, sanggup menghubungi Admin di sajian yang telah tersedia :) Semoga artikel ini bermanfaat dan sanggup membawa imbas yang baik. Wallahu a'lam bisshawab
"Gambar dan isi goresan pena di dalam postingan ini diambil dan diperbaharui dari banyak sekali sumber, mohon maaf apabila terdapat kesalahan, baik itu maksud dari isi postingan ini atau kesalahan apapun. Bijaklah dan selalu mencar ilmu untuk mengambil sisi positifnya ya sob!"

Kata kunci terkait pada artikel ini:

Hak yang dimiliki anak di dalam Islam