Ketentuan Aturan Islam Perihal Tayammum

Selain itu, tayammum merupakan pengganti wudhu atau mandi wajib, sebagai rukhsah (keringanan) bagi orang yang tidak sanggup menggunakan atau menggunakan air higienis lantaran beberapa uzur (halangan) menyerupai sulit menerima air higienis dan bila ada air pun tidak cukup untuk dipakai berwudhu atau bahkan bila mempunyai luka atau sakit yang menciptakan khawatir jikalau menggunakan air akan menjadi semakin parah luka atau sakit tersebut.
Orang yang telah bertayammum kemudian ia shalat, maka tidak wajib baginya mengulang shalatnya apabila air higienis telah tersedia sesudah ia melaksanakan shalat. Akan tetapi untuk menghilangkan hadas, seseorang harus tetap mengutamakan menggunakan air higienis daripada bertayammum apabila air higienis memang sudah tersedia kembali. Jadi tayammum hanya bersifat sementara dan hanya untuk keadaan yang darurat saja hingga air higienis tersedia. Melakukan tayammum dianggap tidak sah apabila air tersedia namun kita enggan (tidak mau) menggunakannya dengan alasan yang bukan termasuk uzur.
Ketentuan tayammum mencakup objek yang sanggup dipakai untuk tayammum, syarat sah tayammun, lantaran dan alasan melaksanakan tayammum, sunnah saat melaksanakan tayammum dan rukun tayammum.
Objek yang sanggup dipakai untuk tayammum
- Tanah bersih.
- Pasir bersih.
- Pepohonan bersih.
- Bebatuan bersih.
- Permukaan-permukaan benda yang bersih.
Syarat sah tayammum
- Telah masuk waktu shalat.
- Memakai bubuk yang berasal dari daerah dari permukaan bumi yang higienis dari najis dan kotoran.
- Memenuhi lantaran dan alasan melaksanakan tayammum.
- Sudah berupaya dan berusaha mencari air namun tidak ketemu atau tidak mendapatkannya.
- Tidak sedang mengalami haid maupun nifas (bagi wanita).
- Tidak ada najis yang menempel pada tubuh.
Sebab dan alasan melaksanakan tayammum
- Dalam perjalanan jauh.
- Jumlah air tidak mencukupi lantaran jumlahnya sedikit.
- Telah berusaha mencari air akan tetapi tidak diketemukan.
- Air yang ada hanya cukup untuk minum.
- Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan (sesuatu yang menyebabkan kerugian).
- Air berada di daerah yang jauh sehingga sanggup menciptakan seseorang menjadi telat mendirikan shalat.
- Sumber air yang ada mempunyai ancaman untuk didapatkannya.
- Sakit dan dihentikan terkena air.
Sunnah saat melaksanakan tayammum
- Membaca basmalah.
- Menghadap ke arah kiblat.
- Membaca do'a saat final tayammum.
- Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.
- Meniup bubuk yang ada di telapak tangan.
- Menggodok sela jari sesudah menyapu tangan hingga sikut.
Rukun tayammum
- Niat lantaran Allah Subhanahu wa Ta'ala.
- Menyapu serpihan wajah dengan bubuk yang telah ditepuk-tepuk atau ditiupkan sebelumnya yang berasal dari daerah dari permukaan bumi yang suci dari najis dan kotoran (dilakukan 1 kali).
- Menyapu serpihan kedua tangan dengan bubuk yang telah ditepuk-tepuk atau ditiupkan sebelumnya hingga ke sikut (dilakukan 1 kali).
Nah, itulah artikel wacana "Ketentuan Hukum Islam Tentang Tayammum". Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan, mohon maaf. Jika ada kritik, saran maupun hal-hal lainnya, sanggup menghubungi Admin di sajian yang telah tersedia :) Semoga artikel ini bermanfaat dan sanggup membawa imbas yang baik. Wallahu a'lam bisshawab"Gambar dan isi goresan pena di dalam postingan ini diambil dan diperbaharui dari banyak sekali sumber, mohon maaf apabila terdapat kesalahan, baik itu maksud dari isi postingan ini atau kesalahan apapun. Bijaklah dan selalu mencar ilmu untuk mengambil sisi positifnya ya sob!"
Kata kunci terkait pada artikel ini:
Hukum dan ketentuan tayammum di dalam Islam