Kewajiban Memperdalam Ilmu Agama

Ada pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud denga hadits "Mencari ilmu itu merupakan suatu kewajiban bagi setiap orang Islam." yakni jikalau tidak ada seorang pun dari penduduk suatu tempat ataupun wilayah yang melakukan perintah tersebut di atas, maka aturan mencari ilmu yakni wajib. Dengan demikian, maka aturan fardhu (kewajiban) di sini, sama dengan fardhu kifayah, yaitu apabila ada seseorang ataupun sebagian orang yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban tersebut bagi kaum muslimin lainnya.
Mujahid bin Musa mengambarkan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam "Mancari ilmu itu merupakan suatu kewajiban bagi setiap orang Islam" tersebut di atas sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Sofyan bin 'Uyainah, bahwa apabila ada sebagian dari kaum muslimin yang telah mencari ilmu pengetahuan, maka tidak diwajibkan bagi semua kaum muslimin. Sebagaimana halnya shalat jenazah, apabila ada sebagian kaum muslimin yang melakukan shalat jenazah, maka kaum muslimin yang lain terbebas dari kewajiban tersebut dan mereka tidak berdosa.
Sedangkan berdasarkan pendapat Sofyan bin 'Uyainah, yang dimaksud dengan kewajiban dalam hadits tersebut di atas yakni kewajiban mendalami hukum-hukum fikih yang berkenaan dengan cabang-cabang agama Islam.
Sementara ilmu ushuluddin, ilmu pokok-pokok agama, yaitu ilmu yang membahas perihal keesaan Tuhan dan sifat-sifat-Nya, sifat para rasul, dan para malaikat yakni suatu ilmu yang harus diketahui dan dipelajari oleh setiap muslim, baik itu laki-laki ataupun wanita.
Ibnu Mubarak mengambarkan maksud dari hadits Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam ersebut di atas, yaitu apa yang sebaiknya dilakukan oleh seseorang. Tentunya, hal inilah sebaiknya yang memotivasi insan untuk mempelajari suatu ilmu.
Seseorang yang tidak memiliki harta, umpamanya, maka tidak wajib baginya untuk mempelajari ilmu yang berkenaan dengan zakat. Sebaliknya, apabila ada seseorang yang memiliki uang 200 dirham, maka sudah selayaknya ia mempelajari aturan zakat, sehingga ia sanggup memahami dengan baik berapa yang harus dizakatkan, kapan, kepada siapa harus disalurkan dan lainnya.
Pernah pada suatu hari, Ali bin Abu Thalib kedatangan seorang tamu yang bertanya kepadanya. "Wahai Amirul mukminin, sebenarnya saya ingin berniaga. Maka apa yang harus saya lakukan pertama kali?" Ali bin Abu Thalib pribadi menjawa, "Kamu harus mengetahui hukum-hukum agama sebelum kau berniaga. Karena, barang siapa yang berniaga sebelum mengetahui hukum-hukum agama, maka dikhawatirkan ia akan terjerumus dalam praktek riba."
Dari Abdullah bin Ahmad bin Hambal, sebenarnya ia telah berkata, "Aku pernah bertanya kepada ayahku, 'Apakah seorang muslim wajib mencari ilmu?' Lalu ayahku menjawab pertannyaanku, "Ya, tentu saja. Seorang muslim harus mempelajari dan mengetahui ilmu perihal tata cara shalat, puasa, zakat, dan permasalahan agama lainnya."
Maka sudah selayaknya setiap orang Islam, baik itu lelaki maupun perempuan, mempelajari ilmu agama, menyerupai perihal cara bersuci, tata cara shalat dan puasa, yang mana hal tersebut telah menjadi kewajiban bagi dirinya.
Demikian pula halnya kewajiban bagi setiap orang Islam, baik lelaki ataupun perempuan, untuk mengetahui masalah yang halal dan yang haram bagi dirinya dalam hal makanan, pakaian, harta benda, dan lain sebagainya. Semua yang telah disebutkan di atas, pada prinsipnya dihentikan diabaikan begitu saja. Akan tetapi, wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk mempelajari dan memahaminya dengan baik, terlebih lagi bagi mereka yang telah berilmu baligh.
Maka sudah seyogyanya seorang pemimpin menganjurkan para suami untuk mengajarkan ilmu agama kepada istri-istri mereka, sehingga mereka sanggup menjalankan kewajiban agamanya dengan baik.
Sudah menjadi kewajiban bagi para ulama untuk mengajarkan umatnya yang belum memahami permasalahan agama, sehingga mereka sanggup membedakan antara yang hak dan yang batil, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ali bin Abu Thalib radhiallahu anhu, "Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak akan mengadakan suatu perjanjian dengan orang-orang yang ndeso untuk mencari ilmu, sampai Dia mengadakan suatu perjanjian dengan orang-orang yang berilmu untuk mengajarkan ilmunya kepada orang-orang ndeso tersebut. Karena bagaimanapun, orang yang berilmu akan dimintai pertanggung jawabannya terlebih dahulu sebelum orang yang bodoh."
Nah, itulah artikel perihal "Kewajiban Memperdalam Ilmu Agama". Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan, mohon maaf. Jika ada kritik, saran maupun hal-hal lainnya, sanggup menghubungi Admin di hidangan yang telah tersedia :) Semoga artikel ini bermanfaat dan sanggup membawa dampak yang baik. Wallahu a'lam bisshawab"Gambar dan isi goresan pena di dalam postingan ini diambil dan diperbaharui dari banyak sekali sumber, mohon maaf apabila terdapat kesalahan, baik itu maksud dari isi postingan ini atau kesalahan apapun. Bijaklah dan selalu berguru untuk mengambil sisi positifnya ya sob!"
Kata kunci terkait pada artikel ini:
Alasan wajibnya mempelajari ilmu agama