Pernikahan Yang Dimurkai Allah
Pernikahan haruslah dilakukan sesuai dengan ketentuan syari'at yang digariskan dalam Al-Qur'an yang merupakan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang diwahyukan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan juga menurut Hadits yang merupakan apa yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam baik berupa perkataan, perbuatan, dan segala ketetapan yang terkait dengannya.
Pernikahan disyari'atkan oleh Allah untuk menuntun insan menuju kehidupan senang di dunia dan akhirat. Pernikahan yang dilaksanakan tanpa tuntunan syari'at Allah hanya berjalan mengikuti bisikan nafsu. Pernikahan semacam itu niscaya tidak akan membawa kebaikan bagi pelakunya dan bagi orang-orang sekitar ataupun bagi masyarakat.
Pernikahan antara orang yang masih sedarah atau dengan ibu tiri atau dengan perempuan yang masih menjadi istri orang misalnya, niscaya akan mengakibatkan kekacauan, baik dalam rumah tangga maupun dalam lingkungan masyarakat. Pernikahan tersebut harus dibatalkan dan pelakunya dikenai eksekusi zina. Bila ia berstatus sebagai suami atau istri atau sebelumnya pernah menikah, maka hukumannya rajam (ditanam sebatas dada, kemudian kepalanya dilempari dengan kerikil hingga mati). Bila belum pernah menikah, maka hukumannya didera atau dicambuk 100 kali, sesudah itu diasingkan selama 1 tahun.
Apabila di dunia ini eksekusi tersebut tidak dilaksanakan, maka pelakunya kelak akan mendapat siksa neraka di alam abadi dikarenakan telah melaksanakan perbuatan zina dan mempermainkan syari'at Allah. Bagi orang yang sudah terlanjur melaksanakan pelanggaran tersebut penyelesaiannya ialah sebagai berikut.
- Dijatuhi eksekusi sesuai dengan syari'at Islam (hukum dan aturan di dalam Islam yang mengatur segala sendi kehidupan umat muslim) jikalau aturan Islam berjalan.
- Bila aturan Islam tidak berjalan, maka ia wajib bertaubat dan meninggalkan perbuatannya tersebut. Dengan demikian, ijab kabul mereka wajib diputuskan alasannya ialah tidak sah.
Nah untuk itulah kita perlu tahu mana ijab kabul yang diridhai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mana yang dimurkai/dilarang oleh-Nya. Berikut ialah bentuk-bentuk ijab kabul yang dimurkai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala yang harus kita ketahui lalu dihindari.
- Pernikahan dengan orang kafir
- Pernikahan dengan orang musyrik.
- Pernikahan sesama jenis (laki-laki dengan pria atau perempuan dengan perempuan).
- Pernikahan muslimah (wanita muslim) dengan hebat kitab.
- Pernikahan dengan pelacur (orang yang melaksanakan pekerjaan zina/hal jelek lainnya yang merupakan pekerjaan dosa).
- Pernikahan dengan perempuan hamil.
- Pernikahan dalam masa 'iddah (baru cerai atau ditinggal mati).
- Pernikahan dengan perempuan yang disuruh cerai dari suaminya.
- Pernikahan dengan mantan istri yang telah ditalak sebanyak tiga kali.
- Nikah tahlil (wanita yang sudah ditalak tiga oleh suaminya yang pertama, kemudian sesudah berakhirnya masa 'iddah dinikahi kemudian diceraikan kembali untuk diberikan/dinikahi kembali kepada suami pertamanya).
- Poliandri (seorang perempuan yang menikahi lebih dari satu orang laki-laki).
- Poligami lebih dari empat perempuan bagi laki-laki.
- Nikah dikala ihram (melakukan ibadah haji atau umrah).
- Pernikahan atau rujuk tanpa saksi.
- Pernikahan tanpa mahar.
- Nikah syighar (seorang pria menikahkan anak wanitanya dengan seorang pria lain dengan syarat ia juga dinikahkan dengan anak perempuan pria yang akan menikahi anaknya dan tiada mahar diantaranya).
- Nikah mut'ah (pernikahan dalam masa tempo tertentu atau nikah kontrak atau lebih dikenal lagi dengan istilah kawin kontrak).
- Memadu dua perempuan bersaudara.
- Pernikahan dengan ibu tiri atau anak tiri.
- Pernikahan dengan mertua atau menantu.
- Pernikahan sedarah atau sesusuan.
Pesan
Sebagai seorang muslim, sebaiknya kita selalu mencar ilmu untuk melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menjauhi segala larangan-Nya, alasannya ialah apa yang disyaria'atkan-Nya ialah semata-mata untuk kebaikan hamba-Nya.
Nah, itulah artikel wacana "Pernikahan Yang Dimurkai Allah". Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan, mohon maaf. Jika ada kritik, saran maupun hal-hal lainnya, sanggup menghubungi Admin di sajian yang telah tersedia :) Semoga artikel ini bermanfaat dan sanggup membawa imbas yang baik. Wallahu a'lam bisshawab"Gambar dan isi goresan pena di dalam postingan ini diambil dan diperbaharui dari banyak sekali sumber, mohon maaf apabila terdapat kesalahan, baik itu maksud dari isi postingan ini atau kesalahan apapun. Bijaklah dan selalu mencar ilmu untuk mengambil sisi positifnya ya sob!"
Kata kunci terkait pada artikel ini:
Pernikahan yang tidak boleh dalam Islam